Penerima KJP-KJMU Tahap I Tak Dapat Lagi di Tahap II, Pemprov DKI Beri Penjelasan Begini

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 16 Desember 2024 | 14:04 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. (Foto/Berita Jakarta)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan soal adanya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I 2024 tak lagi mendapatkan bantuan sosial pendidikan itu di tahap II.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan harus tepat sasaran. 

Karena itu, Sarjoko menemukan adanya pemohon KJP Plus dan KJMU yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan ini.

“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” kata Sarjoko dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).

Sarjoko memerinci ada beberapa faktor para pendaftar itu tak mendapatkan lagi KJP dan KJMU. 

Pertama, siswa tersebut tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Lalu, mengundurkan diri atas kemauan pribadi sebagai penerima manfaat.

"(Faktor selanjutnya adalah) memiliki kendaraan roda empat atau mobil, memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar, dan melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus," jelas Sarjoko.

Sama dengan penerima KJP, terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJMU Tahap II 2024, yaitu sebagai berikut.

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.

6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.

7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan warga DKI Jakarta.

Adapun pencairan dana KJP dan KJMU ini berlangsung sejak 6 Desember 2024 lalu secara bertahap. 

Secara total, jumlah penerimanya 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

“Alhamdulillah, penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko.

Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

"Karena itu, di tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu," tegas Sarjoko.

"Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: