KPK Tegaskan Pimpinan dan Dewas Lama Masih Kerja hingga Tanggal 20 Desember 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Desember 2024 | 19:25 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuh yang baru akan aktif pada Jumat (20/12/2025).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu berdasarkan Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024.

Adapun keputusan itu tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.

"Jadi untuk efektif berlakunya tetap di tanggal 20 Desember tahun 2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Senin (16/12/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 terhitung mulai tanggal 20 Desember tahun 2024," imbuhnya.

Tessa menegaskan sampai saat ini pimpinan KPK masih dipegang Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

"Sampai tanggal 20, pimpinan KPK yang saat ini 4 orang, masih efektif semua administrasi dan semua tanggung jawabnya masih diemban pimpinan yang lama," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dia miliki, serah terima jabatan untuk pimpinan dan dewan pengawas KPK yang baru bakal dilaksanakan pada 20 Desember 2024.

"Info sementara serah terima jabatan masih tetap di tanggal 20 Desember tahun 2024," kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: