Dwi Ayu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Juga Kena Peras Pengacara

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:00 WIB
George anak bos toko roti (Beritanasional/Bachtiar)
George anak bos toko roti (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Fakta baru terungkap dalam perjalanan kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (35) anak bos toko roti terhadap mantan pegawainya Dwi Ayu. Di mana, Dwi ternyata juga menjadi korban penipuan dari pengacaranya.

Demikian fakta itu diungkap oleh Dwi saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR. Berawal dari Ayu yang mengaku sempat disiapkan pengacara oleh ibu dari tersangka George.

“Ada cerita juga tentang pengacaranya saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. Tapi awalnya saya gak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya,” kata Ayu saat RDP, Selasa (17/12/2024).

Usut punya usut, Dwi yang baru tahu saat diminta berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidik, kalau pengacara itu dikirim oleh ibu dari George, Linda. Tahu fakta itu, orangtua Dwi pun memutuskan mengganti pengacara.

“Pengacaranya saya gak thau, bos saya Linda. Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya,” kata Dwi.

Bukan mendapat pendampingan hukum, Dwi mengaku malah merasa diperas oleh pengacara keduanya itu. Tanpa ada kejelasan hukum, sampai keluarganya terpaksa harus menjual motor satu-satunya demi biaya diminta si pengacara.

“Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses. Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, jual motor satu-satunya,” ungkapnya.

Setelah itu, Dwi mengaku jika pengacara tersebut hilang tanpa komunikasi lanjutan. Sampai akhirnya, pengacara ketiga Zainudin memberikan pendampingan sampai, George ditetapkan tersangka. 

"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu. Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," ungkap Dwi.

Jadi Penyebab Kasus Lama

Lewat pengacara baru ini, kata Zainuddin, lambatnya kasus Dwi kemungkinan terjadi karena proses komunikasi yang terhambat. Karena kendala dari pengacara sebelumnya, kasus dilaporkan November 2024. 

"Mungkin selama ini terkendala ataupun dianggap lama karena memang pengacara ini juga penyebabnya. Jadi komunikasi itu tidak lancar dari penyidik ke pengacara enggak lancar, dari korban ke pengacara pun enggak lancar," jelas Zainuddin. 

"Sampe sekarang pengacara tidak bisa dihubungi dan saat itu juga dari penyidik dapat info segera naik sidik perkara itu," tambah dia.

Respons DPR.

Pada kesempatan yang sama,Anggota Komisi III DPR dari Golkar Irjen (Purn) Rikwanto berharap agar kepolisian yang telah mendapatkan fakta soal pengacara Dwi bisa juga mengusut kasus ini.

“Kasihan korban ini apalagi sampai kehilangan motor ya udah jatuh ketimpa tangga ditipu pula,” kata Rikwanto.

Maka dari itu, Rikwanto yang hadir dalam RDP kali ini meminta agar Polres Metro Jakarta Timur bisa mengusut dengan jelas siapa pengacara yang diduga telah memeras keluarga Dwi, lantas meninggalkan kasusnya.

"Ya barangkali Pak Kapolres berkenan itu motor yang hilang ya supaya kembali lagi cari pelakunya atau bagaimana Pak Kapolres ya. Kasih tau anggotanya biar lebih gigih lagi dalam rangka menangani kasus kasus yang dilaporkan,” ujar Rikwanto dengan jawaban “Siap” dari Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Adapun kasus penganiayaan George menjadi ramai, setelah korban pegawai toko roti Dwi Ayu melapor ke polisi. Lantaran, sempat dilempar benda mulai loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan, sampai kepalanya terluka.

Penganiayaan itu diterima Dwi, hanya karena menolak suruhan George mengantar makanan pesanannya ke kamar. Meski begitu, alasan Dwi menolak pun kuat, sebab tugas tersebut bukan merupakan pekerjaannya.

Akibat ulahnya, polisi menjerat George dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
 sinpo

Editor: Bachtiarudin Alam
Komentar: