KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:12 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan juga mengonfirmasi soal salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota DPR, tetapi ia tak menyebut sosoknya.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya. (Anggota DPR) itu tahu," ujar Rudi di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

Menurut Rudi, kasus tersebut berkaitan dengan dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia membocorkan ada yayasan yang terlibat dalam perkara ini.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," tururnya.

Ia mengaku sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan ruangan lainnya. Ke depannya, barang bukti akan diklarifikasi.

"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut nanti akan kami klarifikasi," kata dia.

Dirinya mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi dan memanggil pihak-pihak tetkait temuan barang tersebut dalam waktu dekat.

"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: