KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri, Kenapa?

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bagi buron kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa perpanjangan pencegahan tidak dilakukan karena kewenangan untuk menangkap Masiku saat berada di luar negeri kini berada di tangan pihak Imigrasi.
"Bila ada tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berupaya untuk pergi ke luar negeri, pihak Imigrasi akan mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada penegak hukum," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/12/2024).
Karena hal ini, menurut Tessa, KPK tidak lagi perlu mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan keluar negeri untuk Harun Masiku. Pihak Imigrasi akan mengambil alih penanganannya.
"Jadi, tidak perlu lagi ada pengeluaran administrasi untuk pencegahan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK sempat memperpanjang status DPO Harun Masiku. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan karena masa pencarian untuk Masiku telah berakhir.
"Ya benar, sekitar seminggu yang lalu, itu adalah proses perpanjangan DPO. Karena DPO itu ada batas waktunya," kata Ghufron.
"Karena batas waktunya sudah habis, agar tidak ada masa kosong, KPK memperpanjang status DPO sebelum masa berlaku habis," imbuhnya.
Ghufron tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah KPK dalam menangani perburuan Harun Masiku. Namun, ia berharap agar upaya tersebut segera membuahkan hasil.
"Terus terang kami sudah memperpanjangnya. Bagaimana pergerakan kami? Kami berharap, dan mohon doanya, semoga Masiku segera ditangkap," ujarnya.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu