KPK Nilai Masyarakat Punya Peran Pemberantasan Korupsi saat Laporan Viral di Medsos

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:57 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan masyarakat di media sosial dan viral merupakan salah satu bentuk pemberantasan korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, aspirasi masyarakat selalu diperhatikan, khususnya terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Ghufron menegaskan, pihaknya sudah mengecek berbagai anomali dari LHKPN, akan tetapi banyak yang lolos. Namun, hal itu rupanya tak luput dari mata masyarakat di media sosial.

“Itu kan kemudian menjadi bagian dari peran masyarakat untuk KPK memeriksanya,” ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).

“Kalau kemudian masyarakat mengetahui dan membandingkan apa yang dilaporkan dan kemudian ada yang tidak dilaporkan,” tuturnya.

Ia mengatakan, KPK tidak latah atau ikut-ikutan dengan viralitas semata. Akan tetapi, dia menilai hal tersebut merupakan peran masyarakat yang menemukan tindak pidana korupsi.

“Itu bagian dari partisipasi publik, laporan yang disampaikan ke KPK, mungkin masyarakat kemudian mengetahui ada aset-aset yang tidak dilaporkan yang kemudian diviralkan oleh masyarakat,” kata dia.

Dirinya menilai hal tersebut perlu direspons lantaran sudah ada kasusnya dan KPK perlu memeriksa berdasarkan bukti yang ada

“Jadi viral itu bukan kegiatan yang latah, tapi bagian dari prosedur KPK untuk memeriksa LHKPN,” ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: