Ibunda MAS Minta Keringanan Hukuman Bagi Anaknya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:13 WIB
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Ibunda pelaku pembunuhan di Cilandak Jakarta Selatan AP (40) meminta kepada penegak hukum untuk memberikan keringanan hukuman bagi anaknya, MAS (14). 

MAS merupakan anak yang berkonflik dengan hukum  telah menikam dan membuat ayahnya APW (40) dan neneknya, RM (69) meninggal dunia.

"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta.

Dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (18/12/2024) Nurma mengatakan apa pun yang terjadi sang ibu hanya bisa berucap MAS merupakan anaknya.

"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," katanya.

Meski ibu MAS telah memaafkan dan meminta anaknya dihukum ringan namun proses dan penegakan hukum akan terus berlangsung khususnhya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," ujarnya.

Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

"Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati," ujarnya.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: