Komisi XIII DPR Buka Peluang Bahas Pemberian Amnesti 44 Ribu Napi saat Reses

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB
Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya terbuka membahas rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana pada masa reses. DPR menunggu surat resmi dari pemerintah.

"Kalau ini (dibutuhkan) cepat, mungkin juga tidak tertutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses ini," ujar Willy kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Willy menilai pemberian amnesti ini bisa mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

"Yang menjadi problem kita adalah overload selama ini, jadi ketika Pak Presiden menginisiasi, memberikan amnesti untuk 44.000 dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengonsumsi, habis itu politik, ITE, itu suatu terobosan yang luar biasa," katanya.

Komisi XIII sudah membentuk panitia kerja (panja) sampai berkonsultasi dengan pemerintah tentang masalah narapidana narkotika. 

Sebab, masalah selama ini ialah banyaknya narapidana narkotika dan biaya makan sehingga membebani anggaran negara.

"(Narapidana) untuk psikotropika dan narkotika memang menjadi beban selama ini. Teman-teman bisa bayangkan Rp 2,5 triliun habis anggaran negara hanya untuk makan ya, subsidi. Itu terlalu besar," ujar Willy.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: