Pemprov DKI Masih Hitung Kerugian Daerah Akibat Dugaan Korupsi di Lingkungan Dinas Kebudayaan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:40 WIB
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa).
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta masih menghitung kerugian daerah akibat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kerugian daerah ini tengah dihitung oleh Inspektorat.

"Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024)

Budi berujar, hal itu dilakukan Inspektorat sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

"Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023," ujar Budi.

"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tahun 2023 itu.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan Iwan sebagai Kepala Disbud berlaku sejak Kamis (19/12/2024) hari ini.

"Pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024) malam.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: