Aktris Natasha Wilona Laporkan Produk Kecantikan ke Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Aktris sekaligus pesinetron Natasha Wilona telah melaporkan dugaan penggunaan fotonya yang dipakai untuk produk kosmetik tanpa izin ke Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12/2024).

Laporan itu sebagaimana telah terdaftar dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA yang langsung dilaporkan oleh Natasha dengan terlapor masih dalam penyelidikan.

“Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto atau gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk kosmetik Merek Marswillow,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Jumat (20/12/2024).

Ade Ary menjelaskan Natasha merasa menjadi korban pidana hak cipta karena berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Indah Mitra Anugerah telah berakhir pada Oktober 2020.

“Namun, hingga saat ini, foto dan gambar diri pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut dan diperjualbelikan secara online atau offline meskipun telah dua kali dikirimkan surat teguran hukum,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun pasal yang dilaporkan terkait Pasal 115 dan atau Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: