Terdakwa Kasus Timah Minta Keringanan Tuntutan dan Pengembalian Aset

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:00 WIB
Pengusaha Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Pengusaha Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Terdakwa kasus timah yang merugikan dan merusak lingkungan hingga Rp300 triliun Harvey Moeis, meminta keringanan (pertimbangan) hukuman atas tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar kepada majelis hakim.

Selain itu terdakwa juga meminta pengadilan untuk mengembalikan sejumlah aset yang disita kepada istrinya Sandra Dewi. 

Pengacara Harvey, Marcella Santoso mengatakan berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun menjadi pesohor dan tidak terkait dengan kasus suaminya itu. 

"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujarnya. 

Dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/12/2024) juga menerangkan, permohonan untuk hakim memertimbangkan tuntutan uang pengganti, karena pada faktanya tidak ada bukti ysng menguatkan. 

Hal itu hanya didasarkan pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).Terdakwa berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam bisnis tambang timah. 

Menanggapi kedua permintaan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkannya. Majelis Hakim juga akan menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.

Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan penjara satu tahun  apabila denda tersebut tidak dibayarkan. 

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Sebelumnya pada kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus itu, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut diduga meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: