KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Nataru 2025

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Desember 2024 | 14:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2025.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak yang udah menerima gratifikasi wajib melapor ke lembaga antirasuah paling lambat dalam 30 hari kerja.

"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Budi mengaku sudah mengimbau melalui Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 agar tidak ada orang yang memberikan gratifikasi.

Surat itu, kata Budi. penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana" tuturnya.

Ia membuka pintu selebar-lebarnya untuk pejabat yang ingin melaporkan secara langsung kepada KPK. Jika laporannya diterima, KPK bakal menganalisa barang gratifikasi tersebut.

"KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu dan menetapkan apakah termasuk dilarang dan menjadi milik negara atau sah diterima dan menjadi milik penerima," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: