Kala PDIP Jadi Pahlawan Kesiangan soal PPN 12 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 23 Desember 2024 | 12:20 WIB
Ilustrasi DPR (Beritanasional/Ahda)
Ilustrasi DPR (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan ini tentu menjadi polemik di masyarakat karena harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12/2024) lalu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut. 

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata Rieke.

Pernyataan tersebut justru menjadi serangan balik bagi PDIP. Mengingat, kebijakan dasar kenaikan PPN ini sudah disahkan sejak 2021 lalu melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tak hanya soal waktu, PDIP juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) saat membahas UU HPP. Kala itu, politisi PDIP yang memimpin pembahasan UU HPP adalah Dolfie Othniel Fredric Palit yang juga nerupakan Wakil Ketua Komisi XI.

Dalam pembahasannya, hanya PKS yang menjadi satu-satunya Fraksi atau partai politik yang menolak usulan tersebut.

Maka dari itu, hampir seluruh partai politik mempertanyakan sikap dari PDIP. Politisi Gerindra Wihadi Wiyanto yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP. 

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi.

Bahkan, Wihadi menganggap sikap PDIP seperti melempar bola panas lepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," ucap Wihadi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid turut buka suara. Menurutnya, kenaikan ini merupakan hal yang wajar karena sudah disepakati oleh seluruh partai politik di DPR.

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU HPP," ujar Gus Jazil. 

Terbaru, Partai Nasdem juga ikut menyoroti sikap inkonsistensi PDIP. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyebut bahwa penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya. 

"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," ucapnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: