Suasana Kantor DPP PDIP Sepi Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:32 WIB
Situasi di kantor DPP PDIP usai Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK. (BeritaNasional/Ahda).
Situasi di kantor DPP PDIP usai Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, terlihat sepi. Bahkan, tidak ada pergerakan setelah penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Beritanasional.com di lokasi, Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 17.20 WIB, sejak KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto, tidak ada elite PDIP yang datang ke kantor partai.

Terlihat sejumlah penjaga berjaga di pintu masuk pejalan kaki. Lobi kantor PDIP pun terlihat sepi.

Hanya, satu mobil Alphard berkelir putih terlihat keluar dari kantor PDIP. Tidak diketahui siapa yang baru saja keluar.

Sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka, terlihat Ketua DPP PDIP Said Abdullah keluar dari kantor PDIP. Ketua Banggar DPR itu hanya melambaikan tangan tidak memberikan pernyataan apapun.

Sementara itu, di halaman depan kantor PDIP masih terlihat ada mobil berwarna hitam masih terparkir.

Sampai saat ini, PDIP belum menyampaikan pernyataan resmi usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan PDIP akan menyampaikan sikapnya terkait penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto berdasarkan dalam surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.

Dalam perjalanannya, KPK sudah pernah memeriksa Hasto Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.

Kala itu, Hasto hanya mengenakan baju batik dan mengaku kedinginan saat diperiksa di dalam ruang penyidik saat diminta membaca serta mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia mengaku acap kali ditinggal penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang bersamaan, KPK menyita ponsel dan catatan milik Hasto.

Barang itu didapat penyidik lembaga antirasuah dari staf Hasto yang bernama Kusnadi. Adapun penyitaan itu untuk menyelidiki jejak buronan Harun Masiku.

Karena tak terima dengan adanya penyitaan, anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut menyudahi pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

Tak lama kemudian, KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa. Akan tetapi, staf Sekjen PDIP tersebut rupanya mengalami trauma sehingga tak bisa memenuhi.

Setelah beberapa waktu berselang, Kusnadi akhirnya bisa diperiksa KPK selama 8 jam. Dirinya mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.

Tak terima akan adanya penyitaan barang bukti, pihak PDIP melaporkan KPK ke beberapa pihak. Di antaranya, Dewas KPK dan Bareskrim Polri.

Partai Moncong Putih itu juga sempat menggugat penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengadilan menerima eksepsi PDIP atas penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK. Akan tetapi, penyidikan atas kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Selain itu, KPK juga sempat membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Masiku.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: