Pemerintah Kaji Pembebasan Bersyarat Anggota JI

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Ahda)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan Jamaah Islamiyah, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya sedang mendata seluruh anggota Jamaah Islamiyah baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril dilansir dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara Jamaah Islamiyah setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an.

Saat ini Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya

Yusril mengatakan pihaknya masih mendalami  pemenuhan syarat keduanya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebaba pembebasan bersyarat biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik.

Di sisi lain terhadap para anggota Jamaah Islamiyah yang telah inkrah putusannya, ia menyarankan agar mereka bisa mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ujarnya.

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.sinpo

Komentar: