Polri Bakal Proses Pidana 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Usai Sidang Etik
BeritaNasional.com - Mabes Polri angkat bicara perihal proses pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan 18 polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menerangkan persoalan pidana itu akan diproses setelah sidang etik terhadap 18 polisi terduga pelanggar rampung digelar.
"Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu," kata Abdul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/12/2024).
Karim menyebut sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan dan terbuka bagi awak media. Karim memastikan akan menindak tegas 18 anggota tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan secara tegas siapa pun itu korbannya," ujarnya. .
Ia juga menjelaskan untuk kasus pemerasan oleh 18 anggota saat ini telah diambil alih oleh Divpropam Polri guna percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan motif masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali ya, karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres dan Polda juga," jelasnya
Nantinya belasan anggota polri yang diduga memeras akan dihadapkan pada sidang etik pekan depan. Proses ini sebagai tindakpanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.
Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (pastus) untuk memaksimalkan proses penyelidikan hukum masalah etik.
"Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.
Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Abdul Karim mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal motif dari para anggota polisi yang melakukan pemerasan tersebut.
"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu