Pemerintah Belum Tentukan Nasib Eks Anggota JI, Termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Desember 2024 | 14:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah belum memutuskan nasib para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman. 

Pernyataan itu juga merespon sejumlah mantan pimpinan JI, Termasuk dua di antaranya Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

"Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an. 

Saat ini dia dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya. 

"Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik," kata Yusril.

Di sisi lain, terhadap para anggota JI yang telah inkracht putusannya, Yusril menyarankan agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ujarnya. 

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan diri pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali mengakui NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, berkomitmen menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Atas hal itu, Yusril menyatakan akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut"

Lebih lanjut, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden. 

"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari presiden," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: