Keinginan Megawati Sambangi KPK Bisa Jadi Pendidikan agar Tak Ada Prasangka Politisasi Hukum Kasus Hasto
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai keinginan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menyambangi lembaga antirasuah bisa menjadi pendidikan politik.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Megawati yang mengaku ingin menyambangi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
Praswad menilai hal tersebut sangat berguna agar semua pihak bisa mengetahui duduk perkara dengan transparan tanpa menyangkutpautkan prasangka politisasi hukum.
“Betul (jadi pendidikan politik terkait politisasi hukum). Beliau bisa datang untuk mendapatkan pengetahuan terkait kinerja KPK,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Kamis (26/12/2024).
Menurut Praswad, Megawati juga bisa memantau kerja-kerja KPK yang sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.
“Beliau bisa memantau proses pemberantasan korupsi atau kasus-kasus tertentu yang menarik perhatian publik. Di Pasal 11 UU KPK kan ada,” tuturnya.
Praswad menjelaskan, KPK bertugas menangani perkara yang menarik perhatian publik, khususnya terkait Harun Masiku dan Hasto.
“Ini kan perkara-perkara besar. Karena perkara ini memang sudah menarik perhatian publik, apalagi Harun Masiku sudah buronan selama 5 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Megawati dikabarkan bakal menyambangi lembaga antirasuah apabila Hasto ditahan. Hal itu ia sampaikan saat acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.
Menurut Megawati, kedatangannya ke KPK adalah bentuk pertanggungjawaban lantaran Hasto merupakan sekretaris jenderal PDIP, alias anak buahnya.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati.
Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu