Bicara Putus Mata Rantai Makelar Peradilan, Ketua MA: Tak Semudah Balik Telapak Tangan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:46 WIB
Ketua MA, Sunarto. (BeritaNasional/Bachtiar).
Ketua MA, Sunarto. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Terungkapnya kasus makelar kasus (markus) peradilan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar telah membuka tabir. Sederet upaya pun telah dilakukan MA untuk memutus mata rantai markus pengadilan.

“Terkait langkah konkrit MA ada Kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung meresponnya. Dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” kata Ketua MA, Sunarto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Meski demikian, Sunarto menyadari upayanya dalam memutus mata rantai ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena sejatinya segala upaya telah dilakukan MA untuk mencegah terjadinya markus peradilan.

“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.

Bahkan, Sunarto mengatakan setelah mendapatkan informasi kasus Zarof Ricar. Pihaknya segera mengumpulkan keterangan, untuk memeriksa beberapa nama hakim maupun petugas yang ada di lingkungan MA maupun Badan Peradilan.

“Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di kejaksaan agung kita dengar semua,” kata dia.

“Kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi-sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tandatangani,” sambungnya.

Sebagaimana dalam laporan akhir tahun, telah ada 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dijatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan Bawas MA dan rekomendasi dari KY selaku pihak pengawas lembaga yudikatif.

Selain itu, Sunarto juga menjelaskan langkah perbaikan kedua dengan membuat standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dimulai dari unsur Pimpinan MA sampai badan Peradilan di seluruh Indonesia.

“Termasuk para Hakim Agung kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi hakim agung pengawas dan Pembina aparatur di daerah. Dan juga memberi kewenangan kepada pimpinan tingkat banding untuk melakukan tindakan- tindakan,” jelasnya.

Dari seluruh upaya yang dilakukan, Sunarto menegaskan Pimpinan MA harus menjadi teladan. Jangan sampai menjadi bagian yang bermasalah dalam institusi peradilan 

“Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau bisa mengawasi. Itulah komitmen kita kami semua berkomitmen tidak ingin menjadi bagian dari masalah di institusi,” tuturnya.

Sekedar informasi Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien Bali, Kamis, 24 Oktober 2024. Dirinya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur.

Berperan sebagai penghubung dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur. Menariknya, dari tangan Zarof penyidik Jampidsus Kejagung berhasil menyita uang dan harta lainnya hampir mencapai Rp1 triliun.

Secara terinci, Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya tahun 2012 hingga 2022.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: