KPK Kembali Panggil Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU di Mahkamah Agung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 11:43 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Gedung Merah Putih.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Hasbi Hasan dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan MA. Atas nama HH,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, Hasbi Hasan pernah diperiksa dan didalami terkait aliran uang dari pihak yang ingin perkaranya diurus di MA.

“Didalami terkait dengan penerimaan uang pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dan Rinaldo Septariando.

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan enam tahun terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi dengan ketentuan bakal dipidana 6 bulan penjara apabila tak dibayar. 

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: