Bambang Haryadi Jadi Calon Kuat Ketua Umum pada Munas Rekonsiliasi Dekopin 2024

BeritaNasional.com - Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi bakal menjadi ketua umum baru Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Bambang menjadi calon ketua umum tunggal pada Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin 2024.
Ketua Umum Dekopin Priskhianto mengatakan, Bambang Haryadi bakal terpilih secara aklamasi pada Munas 2024 ini.
"Kami besok akan melakukan munas pemilihan ketua umum dan pak Bambang Haryadi sebagai calon ketua tunggal dan mudah-mudahan bisa terpilih secara aklamasi," ujar Priskhianto saat pembukaan Munas Dekopin di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Bambang dinilai sosok yang pantas menjadi ketua umum Dekopin. Sebab tidak hanya memiliki integritas dan kapabilitas, tetapi juga jaringan yang kuat dalam politik, sosial dan ekonomi.
"Kenapa harus beliau karena kita harus memiliki ketua umum tidak hanya integritas dan kapabilitas tapi juga kita harus memiliki ketua umum yang secara jaringan kuat jaringan kuat itu tidak hanya dari segi sosial tapi juga politik ekonomi juga dan tentunya jaringan-jaringan yang berhubungan dengan koperasi koperasi di Indonesia," kata Priskhianto.
Ia pun menegaskan, Dekopin yang dipimpinnya berusaha memiliki legal standing dan legitimasi yang kuat diakui pemerintah. Priskhianto berharap ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah. Munas 2024 ini menjadi momentum Dekopin untuk rekonsiliasi.
"Tentunya harapan-harapan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya untuk memecah belah dekopin dan kita berharap bahwa dengan adanya Munas ini tentu semua pihak dan terutama pemerintah dapat mendukung Dekopin untuk menjadi Dekopin yang kuat sehingga kita bisa maju bersama ke depan sekiranya seluruh koperasi koperasi yang ada di Indonesia bisa saling bekerjasama dan berkolaborasi dengan niat bahwa kita semua bekerja untuk sejahtera," kata Priskhianto.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu