Vonis Harvey Moeis dkk Bikin Gaduh, KY Persilahkan Warga Lapor jika Temukan Pelanggaran Etik Hakim

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dampak dari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis dan kawan-kawan (dkk) yang dinilai publik terlalu ringan.
“Komisi Yudisial menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya pada Sabtu (28/12/2024).
Karena itu, Mukti mempersilahkan masyarakat yang memiliki bukti apabila ada dugaan pelanggaran etik majelis hakim bisa untuk melaporkan kepada KY selaku lembaga yang berwenang dalam pengawasan.
“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tuturnya.
Walaupun begitu, Mukti menyampaikan, selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Mukti, KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujarnya.
Perkembangan Perkara yang Menjerat Harvey Moeis
Kekinian terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memutuskan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 6 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti Rp 210 M (2 tahun), dab denda Rp1 M (6 bulan) tidak bisa diterima. Sebab jauh dari tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun, UP (uang pengganti) Rp210 M (6 tahun), Denda Rp1 M (1 tahun).
“Adapun alasan menyatakan banding, karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu