DPR Minta Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendorong kepolisian agar menghukum berat dan pecat anggotanya yang diduga melakukan pemerasan warga negara asing saat festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Menurutnya para oknum polisi ini sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama Indonesia di mata internasional.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi, Sabtu (28/12/2024).
Akibat peristiwa tersebut, masyarakat Internasional akan menganggap aparat di Indonesia tukang peras dan tidak bermoral. Padahal hal tersebut merupakan tindakan oknumnya saja.
Hasbi mengatakan, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Maka, Kapolri harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.
"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," tegasnya.
Politikus PKB ini meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pelaku tersebut sudah masuk pidana pemerasan.
"Jadi, mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Hasbi.
Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggaran berat.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," beber Hasbi.
Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan, Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Sebab, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.
"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," tandas Hasbi.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu