Penyidikan Berlanjut, KPK Bakal Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus PAW

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:36 WIB
Politikus PDIP Yasonna Laoly setelah diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji Septo)
Politikus PDIP Yasonna Laoly setelah diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar yang beredar soal pemeriksaan kembali terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) dan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

"Betul (akan diperiksa kembali), pemeriksaan nanti tergantung kebutuhan dari tim penyidik," ujar Fitroh dikutip dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melakukan pencekalan terhadap Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri karena keberadaan keduanya dianggap penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan agar mereka dapat diperiksa terkait kasus yang diduga melibatkan Harun Masiku.

Tessa menegaskan bahwa pencekalan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu YHL dan HK, keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Tessa.

Tessa juga menyebutkan bahwa pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Kasus yang tengah disidik ini berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: