Penahanan Hasto Bisa Dilakukan jika Syarat Materill Penahanan Lengkap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait kapan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto bakal ditahan terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penahanan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut bisa terjadi jika penyidik sudah memenuhi materiil penahanan.
“Akan dilakukan penahanan jika menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan,” ujar Tessa kepada Beritanasional.com, Minggu (29/12/2024).
Menurutnya, penahanan Hasto akan dilakukan apabila para penyidik KPK merasa syarat dan persiapan untuk mehanan anak buah Ketum PDIP Megwatai Soekarnoputri tersebut sudah lengkap.
“Ya, atau alasan lainnya seperti menjelang lengkapnya berkas perkara,” tuturnya.
Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir akan adanya lobi yang membuat Hasto tak kunjung ditahan, Tessa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Hasto berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum usai dijadikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu