Kaleidoskop 2024: Kasus Harun Masiku Temui Babak Baru, Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Minimnya pencarian tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku menjadi pekerjaan rumah yang belum juga dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Sepanjang tahun ini, pimpinan lembaga antirasuah 2019-2024 tak bisa juga menangkap Harun Masiku, meski acap kali didesak masyarakat. Bahkan hingga pada akhirnya KPK pun kini sudah berganti kepemimpinan.
Meski demikian, terjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku tahun 2024 yang bertumpu pada pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai orang yang diduga mengetahui perkara itu.
Pada ujung tahun 2024 ini, para insan antikorupsi yang bermarkas di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan itu, kembali gencar mengusut perkara di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan kawan-kawan. Teranyar, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku itu.
Berikut beritanasional.com mencoba sedikit memberikan perjalanan kasus Harun Masiku yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Hasto Dipanggil KPK pada Awal Tahun 2024
Setelah sekian lama, akhirnya Hasto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih pada 10 Januari 2024 terkait kasus yang melibatkan Masiku. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi beberapa rekan dan stafnya dari PDIP.
Namun, dirinya hanya berhasil diperiksa selama 4 jam. Selama pemeriksaan, Hasto mengaku kedinginan saat diminta membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga tak ingin melanjutkan pemeriksaan.
Ia mengaku gusar lantaran penyidik merampas atau menyita barang pribadinya untuk dijadikan barang bukti. Barang tersebut berupa ponsel dan buku catatan yang disita KPK dari staf Hasto bernama Kusnadi.
KPK Menemukan Jejak Harun Masiku
Pada pertengahan tahun 2024, akhirnya KPK menemukan sedikit jejak Harun Masiku. Lembaga tersebut mengaku mendengar kabar bahwa Harun Masiku menjadi seorang pengurus (marbut) masjid di Malaysia.
Atas informasi tersebut, KPK menurunkan tim untuk mencari keberadaan buron tersebut ke Negeri Jiran hingga Filipina. Tak lama kemudian, KPK juga menemukan sebuah mobil yang diduga milik Harun Masiku terparkir di kawasan Thamrin Residence, Jakarta.
Mobil tersebut dikabarkan terparkir selama 2 tahun di tempat itu. Penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang diduga menjadi petunjuk baru untuk bisa menemukan buron yang terkenal licin tersebut.
Sayembara Tangkap Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar
Kegeraman kepada lembaga yang tak kunjung menangkap seorang buronan suap memantik berbagai simpati. Salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang berjanji memberikan uang senilai Rp 8 miliar.
Tak ragu-ragu, dia akan memberikan hadiah itu secara tunai kepada siapa saja yang berhasil menangkap eks caleg PDIP tersebut. Hal tersebut juga direspons positif KPK lantaran pihaknya merasa terbantu jika masyarakat berbondong-bondong memburu Masiku.
Meski dipantik dengan sejumlah uang, nyatanya hal tersebut tak langsung membuat Masiku ditemukan secara instan. Sayembara tersebut hingga hari ini masih berlaku, dan Ara siap memberikan hadiah tersebut kepada orang yang bisa menangkap "belut licin" itu.
Periksa Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Pengusutan kasus Harun Masiku makin berkembang usai pimpinan KPK berganti. Babak baru ini sangat menyita perhatian lantaran salah satu elite PDIP, yakni mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 18 Desember 2024 terkait PAW dan jejak Masiku yang sempat ditemukan keluar masuk Indonesia-Singapura pada 2020 silam. Yasonna diperiksa karena dianggap memiliki kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan menteri.
Hasto Menjadi Tersangka Suap dalam Kasus Harun Masiku
Perjalanan kasus Harun Masiku pun tidak lagi berjalan di tempat setelah Hasto dijadikan tersangka dalam kasus suap PAW. Hasto diduga turut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Selain itu, dia juga diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara pencarian Harun Masiku dengan berbagai cara. Pertama, Hasto diduga menghubungi bawahannya agar memberi kabar kepada Masiku terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto juga diduga memerintahkan Masiku mencelupkan ponselnya ke air agar jejaknya tak ditemukan. Tak sampai di situ, Hasto juga diduga memerintahkan bawahannya mencelupkan ponselnya ke air sebelum diperiksa KPK hingga meminta saksi tak membocorkan perkara.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Kemudian, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
Pencekalan Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri
Teranyar, Hasto dan Yasonna dicekal bepergian ke luar negeri demi kebutuhan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. Keduanya dicekal selama 6 bulan ke depan, tergantung kebutuhan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus Harun Masiku.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu