Kaleidoskop 2024: KPK Minim OTT, Kasus Etik Internal hingga Pergantian Pimpinan Baru
BeritaNasional.com - Minimnya prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemani perjalanan lembaga antirasuah sepanjang 2024. Mulai dari semakin sedikitnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK hingga banyaknya kasus terkait etik yang menggurita di lembaga itu.
Berbagai kekurangan yang dirangkum ini merupakan refleksi agar KPK kembali menjadi petarung terdepan dalam mengalahkan koruptor yang masih tersebar di tanah air. Harapan masyarakat kembalinya taji KPK juga dinantikan pada tahun yang akan datang.
Hanya 5 OTT Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024, KPK hanya melakukan lima kali operasi tangkap tangan (OTT). Angka tersebut menjadi jumlah terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada awal Januari 2024, KPK menggunakan jurus terbaiknya itu kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Kasus yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini menghasilkan beberapa tersangka.
KPK juga melakukan OTT pada bulan yang sama terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam kasus pungutan liar. Walhasil, KPK menangkap 10 orang dan menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka.
Setelah beberapa waktu berlalu, KPK kembali menggelar OTT pada Oktober 2024 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
Sebulan berselang, lembaga antirasuah melakukan operasi tersebut terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam perkara itu, KPK mengamankan 8 orang terkait dugaan korupsi pengumpulan uang untuk maju dalam Pilgub 2024 karena Rohidin merupakan petahana.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat 6 bulan. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru dengan memotong anggaran Ganti Uang (GU) untuk tahun 2024-2025.
Pungli di Rutan KPK
Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK benar-benar menjadi sorotan publik pada 2024. Dalam perkara itu, 15 mantan pegawai Rutan KPK terlibat praktik pungli terhadap tahanan selama periode 2019-2023 dengan menghasilkan Rp 6,38 miliar.
Kasus tersebut kini telah diadili. Mereka diduga melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Nahasnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi meski mereka adalah insan KPK.
Walhasil, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis 4-5 tahun penjara kepada 15 mantan pegawai Rutan KPK pada Desember 2024. Sayangnya, hal tersebut menambah rentetan ketidakpercayaan publik kepada lembaga antirasuah.
Dua Tersangka KPK Meninggal
Pada 2024, ada dua tersangka KPK yang dilaporkan meninggal dunia sebelum proses hukumnya selesai.
Pertama, Piton Enumbi yang meninggal pada 3 Juni 2024. Ia menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dengan meninggalnya Piton, penyelidikan yang dilakukan KPK diselesaikan.
Tersangka kedua yang meninggal adalah Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK juga akan menghentikan proses penyidikannya jika pihak keluarga sudah menyerahkan dokumen kematiannya.
Meninggalnya dua tersangka itu membuat KPK menghentikan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pimpinan vs Dewan Pengawas KPK
Sepanjang tahun 2024, hubungan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak baik-baik saja. Kasus pelanggaran etik kian menderu dan menyita perhatian berbagai pihak termasuk pemerintah dan DPR.
Kasus etik pertama melibatkan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga memeras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar kasus korupsinya tidak diusut oleh lembaga antirasuah. Hingga kini, kasus Firli masih ditangani pihak kepolisian.
Kasus kedua terkait Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dirinya diduga menyalahgunakan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian untuk mutasi ke Jawa Timur.
Mantan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengakui kasus yang berkaitan dengan Ghufron menjadi sangat pelik bahkan membuatnya pusing. Sebab, Ghufron melakukan berbagai langkah hukum dan membuat lembaga pengawas tersebut kewalahan.
Pergantian Kepemimpinan KPK
Meski berbagai polemik menerpa lembaga antirasuah, pergantian pimpinan KPK pada Desember 2024 rupanya menjadi angin segar yang sangat terasa. Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto, berbagai kasus besar mulai diperhatikan kembali.
Setyo bersama 4 pimpinan KPK lainnya melakukan serah terima jabatan (sertijab) dan masyarakat berharap lembaga ini akan lebih bertaji dibandingkan kepengurusan 2019-2024. Satu prestasi besar KPK di kepemimpinan yang baru adalah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Gusrizal yang mewakili 4 anggota lainnya ingin lembaga tersebut lebih bersinergi dan tidak memiliki perseteruan dengan pimpinan lembaga antirasuah. Berkaca dari tahun sebelumnya, Gusrizal menilai ketidakcocokan dengan pimpinan akan membawa bencana bagi KPK.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, lima pimpinan KPK terpilih adalah Setyo Budiyanto (Ketua), Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo yang dipercaya mengemban tugas di lembaga antirasuah.
Sementara itu, Gusrizal menjadi ketua Dewan Pengawas bersama lima anggotanya, yakni Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, dan Sumpeno. Kelima tokoh tersebut ke depannya akan menegakkan peraturan yang ada di KPK kepada seluruh insannya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu