Soal Kasus Blokir Judi Online Komdigi, Irjen Karyoto: Mulai Mengarah ke Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (beritaNasional/Bachtiarudin)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (beritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengarah kepada tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai hasil dari pengembangan kasus.

Diketahui kalau kasus tipikor ini menjadi perkara terpisah dari tindak pidana judi online yang sebelumnya telah diusut oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi, yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto saat jumpa pers rilis akhir tahun pada Selasa (31/12/2024).

Namun, Karyoto mengatakan temuan soal Tipikor dalam kasus Komdigi ini didapat berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari masing-masing saksi. 

“Ini perlu waktu juga karena seseorang antara pengakuan dan fakta harus diuji, dia bisa ngaku tapi tidak ada fakta. Lebih baik dia tidak ngaku, tapi ada fakta,” kata Karyoto.

Karena itu, Karyoto mengimbau seluruh pihak menunggu hasil perkembangan kasus judi online yang terjadi di lingkungan Komdigi dengan dugaan pidana umum dan tipikor yang masih terus berkembang.

“Nanti, bisa sambil jalan kita lihat tentang Komdigi ini. Satu dari tindak pidana kriminal umum, yang satu dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Secara terpisah, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus ini ditangani sejak 12 Desember 2024 dengan tim gabungan Subdittipikor Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

“Telah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Jadi, setidaknya ada dua kluster, yaitu kluster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023,” kata Ade Safri kepada awak media.

Kemudian, klaster kedua adalah pihak penerima hadiah yang tercantum dalam dua laporan polisi (LP) terpisah, yakni pemberi dan penerima. Dengan demikian, periode kasusnya diperluas antara 2022 sampai 2024.

“Jadi, ada 32 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Sebanyak 21 orang di antaranya pegawai Komdigi. Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lain,” kata Ade Safri.

Selain itu, Ade Safri mengatakan selama proses penyidikan berlangsung sudah ada lima lokasi yang digeledah. Dari hasil geledah itu, penyidik gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti.

“Penyitaan terhadap beberapa barang bukti, Maupun barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dalam hasil pengembangan kasus judi online di lingkungan Komdigi sempat ramai setelah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) periode 2023- 2024 Budi Arie Setiadi diperiksa.

Disampaikan jika pemeriksaan terhadap Budi Arie masih sebatas saksi, di mana tekab berlangsung kurang lebih dua jam itu di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (19/12/2024).

"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: