Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah!

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 31 Desember 2024 | 18:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk barang dan jasa golongan atas.

Hal itu dikatakan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024),

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.

Dia menjelaskan bilamana barang dan jasa yang termasuk barang mewah yakni seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht dan rumah mewah atau dimiliki oleh masyarakat golongan atas.

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. masyarakat mampu, contoh : pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah,” jelas Prabowo.

Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen bakal dimulai pada 1 Januari 2025 besok. Kenaikan dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Untuk barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih tetap berlaku,” tandas Prabowo.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: