Putusan Perkara di MK 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah Mahkamah
BeritaNasional.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2024, dan jumlah itu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah MK berdiri.
Dilihat dari laman resminya, MK pada 2015 pernah memutus sebanyak 157 perkara pengujian undang-undang, 136 perkara pada 2023, masing-masing 131 perkara pada 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada 2022.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang di tahun 2024, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.
Dengan demikian total pengujian undang-undang yang ditangani MK pada 2024 mencapai 240 perkara, terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Oleh karena 158 perkara telah rampung diputus tahun 2024 maka 82 perkara lainnya dilanjutkan untuk diproses tahun ini.
Lebih jauh, Suhartoyo mengatakan sejumlah perkara yang diputus pada tahun lalu menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Misalnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.
Kemudian, pengujian Undang-Undang Pemilu dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah diubah norma dan besaran angka atau persentasenya.
“Selanjutnya, dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional,” kata Suhartoyo menyampaikan pokok-pokok Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Putusan lainnya, yaitu Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. MK memutus bahwa pemenuhan kompensasi terorisme paling lama 10 tahun, dari sebelumnya hanya tiga tahun.
Turut disoroti publik, imbuh Suhartoyo, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penegasan soal kewenangan KPK menangani perkara korupsi koneksitas di bidang militer dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023.
“Kemudian, dalam pengujian Undang-Undang Pilkada, MK menyatakan desain surat suara Pilkada calon tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju,” katanya memerinci Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
6 bulan yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu