Barang Bukti Pemerasan DWP Rp 2,5 Miliar Akan Dikembalikan ke Korban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)
Ilustrasi Djakarta Warehouse Project. (Foto/doc. Kemenpar)

BeritaNasional.com -  Div Propam Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) sebesar Rp 2,5 miliar kepada para korban pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Hal ini disampaikan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, ketika ditanya mengenai kelanjutan barang bukti yang merupakan hasil pemerasan 18 terduga pelanggar anggota.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan bahwa barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita sebesar Rp 2,5 miliar lebih, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, proses pengembalian uang Rp 2,5 miliar tersebut akan melalui mekanisme yang disusun oleh Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

“Tentunya, dalam rangka pendataan, Div Propam bersama Biro Paminal akan memprosesnya dan nanti akan ada tahapan lebih lanjut untuk barang bukti Rp 2,5 miliar tersebut,” ujarnya.

Adapun, sejauh ini tercatat baru tiga anggota dari 18 diduga pelanggar yang menjalani sidang etik secara bergiliran. Proses ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.

Ketiga yang telah selesai disidang adalah: Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan oleh anggota. Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dalam pemerasan.

Akibat tindakan tersebut, mereka telah dijatuhkan hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman sanksi etik pemecatan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan dalam sidang komisi terus dilakukan secara simultan dan progresif,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama.

Namun demikian, Trunoyudo mengatakan bahwa proses sidang etik masih terus berlanjut. Hasil perkembangan termasuk soal motif akan diungkap seiring fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sebagaimana kami sampaikan di awal, dari mulai pembiaran hingga kegiatan ini sudah terlihat, tetapi ini belum menyeluruh. Nanti akan terungkap dalam sidang ini konteks hasil sidang, yakni adanya pembiaran dan permintaan imbalan,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: