KPU Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pelantikan Gubernur
BeritaNasional.com - KPUD Jakarta menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. KPU akan menunggu keputusan penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari pemerintah pusat.
"Tentu, ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti ada revisi atau perbaikan dari Keppres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi, sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Jakarta Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, Cipete, Jakarta, Minggu (5/1/2025).
KPUD Jakarta saat ini mengacu pada Keppres 80 bahwa pelantikan pada 7 Februari. KPUD Jakarta belum mendapatkan informasi resmi terkait penundaan pelantikan.
"Sejauh ini, Keppres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari," kata Dody.
Saat bertemu dengan Pramono Anung, KPUD Jakarta belum membahas tanggal pelantikan. Saat ini, KPUD hanya menunggu pemerintah apakah akan mengubah tanggal pelantikan.
"Dan, pelantikan kan domainnya pemerintah pusat, bukan acara KPU ya. Jadi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Keppres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," ujar Dody.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan digelar 13 Maret 2024. Diundur dari sebelumnya pada 7 Februari 2024.
Tanggal pelantikan ini diundur karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan seluruh surat menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah proses sengketa selesai.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," jelas Rifqi.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu