Penjelasan hingga Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 05 Januari 2025 | 19:11 WIB
Sejumlah warga menganti untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling. (Foto/Humas Polda).
Sejumlah warga menganti untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling. (Foto/Humas Polda).

BeritaNasional.com - Pemerintah telah memberlakukan untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1/2025).

Adapun opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pastinya banyak yang masih belum mengetahui mengenai opsen dikarenakan nantinya akan mempengaruhi PKB dan pendapatan di daerah.

Lalu, apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Dikutip dari Antaranews, Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Secara umum, penerapan opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih transparan dan efisien.

Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor

Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1 persen.

Dengan demikian, PKB yang terutang adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta, yang akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta nantinya dilakukan sekaligus di SAMSAT, dan bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi dan memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: