Terseret Kasus Korupsi, Begini Tampang Iwan Henry Wardhana Eks Kadis Kebudayaan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 06 Januari 2025 | 18:32 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana. (Foto/Doc. Kejati Jakarta)
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana. (Foto/Doc. Kejati Jakarta)

BeritaNasional.com -  Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), akhirnya dijebloskan ke bui setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan.

Penahanan terhadap Iwan dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, yakni Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM).

“Kami kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Syahron menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sampai akhirnya, baru pada Senin, 6 Januari 2025, keduanya hadir menjalani pemeriksaan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Syahron juga menjelaskan bahwa selain dua tersangka yang ditahan, sebelumnya ada Gatot Arif Rahmadi (GAR), tim event organizer yang diduga bersekongkol dalam kasus korupsi ini.

“Bahwa Tersangka IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, bersama-sama Tersangka MFM, selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh Tersangka GAR,” tambahnya.

Sementara itu, uang yang telah diambil, lalu ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.

“Perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan aturan,” kata Syahron.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: