Menag Ungkap Pesan Presiden Prabowo agar Biaya Haji Tak Bebani Jamaah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 06 Januari 2025 | 20:12 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Baju putih). (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Baju putih). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto agar mengusahakan biaya haji tidak membebani jamaah. Tetapi tetap menjaga kualitasnya bagi para jamaah.

Sehingga, biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Biaya yang harus dibayarkan jamaah adalah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH.

"Pertama, ini obsesi Presiden Prabowo, Subianto kepada kami, Kementerian Agama dan BPH, bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya haji nanti akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji," ujar Nasaruddin saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Menag Nasaruddin mengungkap saat menyusun biaya haji 2025 melakukan penyisiran dan penghematan biaya yang tidak perlu saat membahasnya bersama Komisi VIII.

"Apalagi kita mencoba mengeliminir segala bentuk penyimpangan-penyimpangan yang bisa diprediksi akan muncul," katanya.

Maka itulah, biaya haji yang secara logika harusnya naik, malah bisa diturunkan dari tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah dengan kemampuan kita untuk melakukan penyisiran yang sangat tepat dan juga bukan hanya penyisiran, tapi juga tetap mempertahankan kualitas, jangan sampai nanti terjadi penurunan kualitas pelayanan Jemaat Haji, karena kan obsesi kami sebagai pemerintah adalah ada dua, pengabdian dan pelayanan," ungkapnya.

"Jadi kami melakukan pengabdian dan pelayanan terhadap Jemaat, bukan pendekatannya bisnis. Karena itu tercapailah angka-angka yang seperti ini," tambah Nasaruddin.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Untuk jamaah haji hanya dibebankan biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH.

Penetapan biaya penyelenggaraan haji 2025 itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam rapat di Komisi VIII.

"Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M per jamaah haji reguler sebesar Rp89.410.258,79," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: