Lagi, 2 Polisi Dijatuhi Hukuman Etik Demosi 5 Tahun dalam Kasus Pemerasan DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 06 Januari 2025 | 21:05 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (Foto/Humas Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan hukuman terhadap dua polisi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) yang disanksi etik demosi selama lima tahun. Mereka merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) yang dimutasi ke Bintara Yanma PMJ.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Sementara itu, Armadi dan Wahyu tengah menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025. Penempatan khusus itu dilakukan di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucapnya.

Adapun bentuk pelanggaranya, keduanya diyakini majelis sidang KKEP terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Karena terlibat secara langsung dalam pelanggaran pemerasan terhadap penonton DWP.

Dengan modis saat awal melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka, malah meminta imbalan dengan dalih untuk dibebaskan.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," ujarnya.

Sekedar informasi, dengan putusan tersebut maka total telah ada sembilan dari 18 polisi yang telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Dengan hasil tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Mereka adalah eks Diresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Selain itu, ada juga yang menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun. Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis menyatakan banding atas sanksi tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: