KPK Dalami Pencalonan Harun Masiku Lewat Riezky Aprilia
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Mantan Caleg PDIP Riezky Aprilia terkait upaya pencalonan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
"Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka Harun Masiku sebagai Caleg," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tessa, Riezky dipanggil KPK sebagai terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya di Gedung Merah Putih," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk digantikan Harun Masiku.
“Namun, upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia. Saudara Hasto juga pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan memintanya mundur,” ujar Setyo.
Akan tetapi, Riezky tetap menolak. Setyo mengatakan bahwa Hasto juga sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky.
“Bahkan, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara Hasto, yang kemudian meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” lanjut Setyo.
Karena upaya tersebut belum berhasil, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Dalam perkara ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses PAW dan perintangan penyidikan. Atas perbuatannya, dia dijerat dua pasal:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu