Kuota Berubah Jumlah ASN Ditempatkan di IKN Harus Didata Ulang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB
Aparatur Sipil Negara (BeritaNasional/PanRB)
Aparatur Sipil Negara (BeritaNasional/PanRB)

BeritaNasional.com -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih mendata kembali aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga. 

Sebab ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN. 

Hal ini sekaligus menjawab tentang rencana perpindahan ASN ke IKN dalam jangka pendek yang disebut Menpan RB Rini Widyantini belum akan dilakukan.

“Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya enggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” ujarnya, kemarin.

Rini yang ditemui seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (7/1/2025) mengatakan pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

“Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.

ia mencontohkan misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.

Dengan demikian pemerintah harus mendata dan menanyakan kembali ke setiap kementerian/lembaga, terkait kepastian sumber daya manusia yang telah diproyeksikan pindah ke IKN. 

“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.

Selain itu yang juga krusial yakni jumlah kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN  kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.

“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.

Pada prinsipnya kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.

“Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: