KPK Tetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Januari 2025 | 21:12 WIB
Tersangka korupsi investasi fiktif (Beritanasional/Panji)
Tersangka korupsi investasi fiktif (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANS) sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif (bodong) di PT Taspen Persero 2019.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

Asep mengatakan Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

“Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 Milyar,” tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan kepada tersangka Antonius dan Ekiawan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

“Pada 31 Oktober 2024, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: