KPU: 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Bisa Tetapkan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:45 WIB
Pilkada serentak 2024. (Foto/freepik).
Pilkada serentak 2024. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, terdapat 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, KPU di 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota itu bisa melaksanakan penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

"KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," kata Afif dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Afif menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP Kada di MK.

"MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota," ujar Afif.

MK pun telah memulai sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 8-16 Januari 2025. 

"Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025," ucap Afif.

Berikut daftar 21 provinsi yang bisa dilakukan penetapan kepala daerahnya 

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Jambi

5. Sumatera Selatan 

6. Bengkulu

7. Lampung 

8. Kepulauan Riau

9. DKI Jakarta

10. Jawa Barat

11. Banten 

12. Bali 

13. Nusa Tenggara Barat 

14. Nusa Tenggara Timur 

15. Kalimantan Barat 

16. Kalimantan Selatan 

17. Kalimantan Utara

18. Gorontalo 

19. Sulawesi Barat 

20. Maluku

21. Papua Baratsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: