Berkas Lengkap, Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:21 WIB
Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim. (Foto/istimewa).
Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya terseret kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses pelimpahan dilakukan penyidik usai beras dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Tersangka

Adapun Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Di mana dia turut terlibat dalam upaya suap untuk membebaskan anaknya Ronald Tanur.

Akibat tindakannya, Meirizka telah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

Dengan persangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: