MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Jateng

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika-Hendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.

Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Permintaan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis. Adapun gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024,” ucap Martina.

KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14%) sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86%).

Pasangan ini juga  meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.

Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian, menyebutkan, mutasi jabatan di lingkungan polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mutasi kapolres tersebut dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye. Intimidasi tersebut dilakukan dengan modus pemanggilan kepala desa oleh kepolisian dalam klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.

Paguyuban Kepala Desa (PKD), imbuh Roy Jansen, juga tercatat gencar mengadakan pertemuan yang diduga untuk mengonsolidasikan pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Dia mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan PKD tersebut bertajuk PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dinilai mendulang suara tinggi di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil kepolisian dalam proses penyelidikan maupun ikut dalam pertemuan sosialisasi dan konsolidasi diadakan oleh PKD.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: