Kemkomdigi Blokir Lebih dari 700 Ribu Konten Judi Online di Awal 2025

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) melaporkan telah memblokir sebanyak 711.518 konten terkait judi online hingga awal Januari 2025. 

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, laporan dari instansi atau lembaga terkait, serta patroli siber yang aktif memantau ruang digital.  

Data yang dirilis Kemkomdig mencatat bahwa mayoritas konten yang diblokir, yakni sebanyak 652.147, berupa website dan internet protocol (IP). 

Selain itu, terdapat 29.964 konten di platform Meta, 6.842 konten di Google/YouTube, 4.075 konten di platform X, 435 konten di Telegram, 219 konten di TikTok, serta 17.836 konten dari file sharing.  

Imbauan untuk Masyarakat
 
Kemkomdig terus mengingatkan masyarakat untuk waspada saat berselancar di dunia maya. Beberapa langkah yang ditekankan adalah:  
- Hindari membuka situs-situs perjudian online.  
- Jangan asal mengklik tautan atau konten yang berkedok gim, slot, atau bentuk judi online lainnya.  
- Jangan tergoda oleh promosi judi online yang menarik perhatian.  
- Tidak menginstal aplikasi judi di perangkat apa pun.  
- Bagi orang tua, selalu awasi anak-anak saat mengakses internet.  

Jika menemukan konten judi online, masyarakat diminta segera melaporkan melalui kanal yang disediakan, seperti laman www.aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, atau chatbot khusus di nomor 0811-1001-5080

Pemblokiran ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mengurangi dampak buruk yang disebabkan oleh aktivitas perjudian online. Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan konten mencurigakan demi keamanan bersama.

(Red/Helvi Handayani)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: