Imigrasi Tangkap WN Amerika Buronan US Marshal

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 09 Januari 2025 | 16:43 WIB
Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ditjen Imigrasi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan buronan US Marshal. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Petugas Ditjen Imigrasi membawa warga negara Amerika Serikat buronan US Marshals berinisial TJS saat konpers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Jakarta, Kamis (9/1/2025). TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, TJC melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: