Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Tak Kooperatif Selesaikan Perkara, Kenapa?

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Januari 2025 | 08:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak mendukung proses untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Menurut Ketua IM57+ tersebut, salah satu bentuk menghambat proses hukum tersebut adalah menunda-nunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan lebih cepat.

“Tindakan yang dilakukan dengan menunda pemeriksaan menunjukkan tidak mendukung proses mempercepat penyelesaian kasus ini,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Jumat (10/1/2025).

Dirinya menilai hal tersebut kontradiktif dengan keinginan pihak PDIP yang acap kali merasa dirugikan dan ingin kasus tersebut diselesaikan.

“Padahal, pada berbagai kesempatan pihak Hasto selalu meminta KPK menyelesaikan kasus ini dengan cepat apabila yakin bahwa sudah memiliki bukti yang memadai,” tuturnya.

Lakso mengatakan penyelesaian cepat bakal sulit terwujud jika pihak Hasto tak kooperatif dan menggunakan berbagai alasan untuk menunda pemeriksaan.

“Sikap kooperatif diperlukan untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini terselesaikan secara tuntas,” kata dia.

Di sisi lain, KPK membantah memberikan hak istimewa kepada Hasto yang diperbolehkan mengganti jadwal pemeriksaan karena urusan partai.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penjadwalan ulang bisa dilakukan bila saksi atau tersangka memiliki kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain atas penilaian penyidik.

"Nah, apakah alasan saudara Hasto masuk ke dalam tindakan yang patut dan wajar, saya belum bisa menyampaikan itu,” ujar Tessa.

“Yang jelas ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara Hasto,” imbuhnya.

Tessa menegaskan bahwa saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan akan dipanggil ulang dan hanya diberi dua kesempatan.

Pada panggilan ketiga, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menunggu penyidik bekerja.

"Dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: