KPK Telusuri Pengadaan Sistem dan Sinyal dalam Kasus Mesin EDC BRI

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 02 November 2025 | 11:30 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tak hanya menelusuri aspek fisik atau perangkat keras mesin EDC, tetapi juga sistem dan penyedia sinyal yang digunakan dalam operasionalnya.

“Kalau bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya (hardware) saja tapi juga sistemnya, termasuk sinyal yang digunakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta dikutip Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan sistem maupun layanan jaringan yang diterapkan dalam mesin EDC tersebut.

“Artinya, tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan untuk diterapkan dalam sistem EDC tersebut,” jelasnya.

Budi memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Ia mengingatkan sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sehingga penyidikan perkara ini juga masih terus bergulir, sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ini juga masih terus berprogres secara positif,” katanya.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif.

“Sejauh ini juga pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan, dipanggil oleh penyidik, kooperatif memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK  menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka.

"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutur Asep.

Ia membeberkan modus korupsi dilakukan lewat dua pola, yakni pembelian dan penyewaan mesin EDC. Pada periode 2020–2024, pengadaan 346.838 unit EDC menghabiskan Rp942,79 miliar, sementara skema sewa 200.067 unit mencapai Rp634,20 miliar.

Menurut Asep, praktik ini sudah disusun sejak 2019 oleh Elvizar bersama Catur dan Indra sebelum proyek berjalan.

“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," tegasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: