Daftar 14 Polisi yang Dijatuhi Sanksi Demosi sampai PTDH Kasus Pemerasan Penonton DWP
BeritaNasional.com - Sidang dugaan pelanggaran secara maraton terus digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi diduga terlibat kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Sampai saat ini tercatat ada 14 Polisi yang dijatuhkan sanksi etik. Terbaru kepada eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan.
"Kompol JN demosi lima tahun dan patsus 30 hari, AKP F demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan pada sidang Kamis (9/1/2024)
Namun demikian, Anam selaku pihak eksternal yang memantau jalannya persidangan mengabarkan kalau sidang etik selanjutnya akan digelar di Polda Metro Jaya dengan tetap diasistensi Mabes Polri.
"Karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro semua yang level di bawah Polda," ujar Anam.
Perlu diketahui, Karopenmas Divisi Humas Polr, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya sempat mengumumkan akan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan yang bakal menjalani sidang etik.
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
Trunoyudo menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun anggota yang mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkara.
“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, Polisi yang terlibat, diduga melakukan pemerasan kepada 45 penonton Malaysia terkait penyalahgunaan narkoba saat menonton konser DWP. Dengan barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.
Berikut daftar 14 polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun
14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.
Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu