Aksi Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang, KKP Lakukan Investigasi Mendalam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:46 WIB
Pemagaran laut tanpa izin atau ilegal yang terjadi di perairan daerah Tangerang, Banten. (Foto/Doc. KKP)
Pemagaran laut tanpa izin atau ilegal yang terjadi di perairan daerah Tangerang, Banten. (Foto/Doc. KKP)

BeritaNasional.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan menindak tegas pelaku di balik kegiatan pemagaran laut tanpa izin atau ilegal yang terjadi di perairan daerah Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Maka dari itu, sembari mendalami pelakunya, KKP bersama stakeholder lainnya memastikan bahwa kegiatan pemagaran tidak terjadi lagi, sebagaimana yang sempat viral di media sosial.

Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengarahkan agar segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti pemagaran laut ini, untuk segera dihentikan,” kata Ipung.

“Sebab, hal ini tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi,” tambahnya.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

“Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara/drone, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Kemudian dari Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Diketahui bahwa konstruksi bahan dasar pemagaran menggunakan cerucuk bambu,” ungkapnya.

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan ArcGIS. Diketahui bahwa kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir, dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” jelas Sumono.

“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: