Soal Hasto, KPK Selalu Melaksanakan Tugas secara Profesional
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan partai moncong putih yang mengatakan lembaga tersebut memaksa saksi memberi keterangan terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya selalu melaksanakan tugas secara profesional tanpa melanggar hukum.
“Tentu kami di dalam melakukan penyidikan itu secara profesional. Artinya kami tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/1/2025).
Ia menegaskan selalu mengikuti undang-undang yang berlaku serta berpedoman pada hak asasi manusia (HAM) dalam memeriksa saksi.
“Kemudian tentu juga kita berpedoman pada HAM dan peraturan-peraturan lainnya,” tuturnya.
Asep mengatakan, pihaknya tidak pernah menargetkan siapa pun untuk dijadikan tersangka. Menurutnya, semua pihak yang dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti.
“Apa yang dilakukan penyidik itu tidak dalam rangka menargetkan siapa pun, tapi kita akan membuktikan dugaan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” kata dia.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Asep mengatakan pihaknya mencari informasi, data, dan beberapa keterangan lewat para saksi.
“Kita tugasnya bertanya kepada saksi, saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Oleh karena itu di dalam berita acara ada satu pertanyaan,” ucapnya.
“Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa? Ada pertanyaan itu di dalam berita acara,” tutupnya.
Sebelumnya, PDIP menuding KPK membujuk atau memaksa saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diucapkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapesy yang mengaku punya informasi soal hal tersebut.
"Kami mendapat informasi ada saksi yang memang dibujuk terus dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengaitkan dengan Hasto," ujar Ronny.
Ia menyayangkan hal tersebut karena ada beberapa saksi yang sudah pernah diuji di persidangan namun dihadirkan kembali dalam kasus Hasto.
Di antaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
"Padahal saksi-saksi ini sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan," ucapnya.
"Tentunya kita akan mengambil langkah hukum karena ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum," tutup Ronny.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu