Harga Bahan Pokok tidak Terpengaruh Kenaikan PPN

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:00 WIB
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket, Jakarta, Sabtu (11/1/2025). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket, Jakarta, Sabtu (11/1/2025). (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Konsumen melihat minyak goreng di Supermarket, Jakarta, Sabtu (11/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif. (BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: